|
PERSIDANGAN PERTAMA TAURA DANANG SUDIRO Hari ini Rabu tanggal 19 Nopember 2008 sekitar pukul 10.00 WIB, Pengadilan Agama Depok menyidangkan perkara Cerai gugat nomor 1055/Pdt.G/2008/PA.Dpk, atas nama Ny.Anggraini Kadiman Binti H.Sahman Hakim Kadiman melawan Taura Danang Sudiro Bin Drs.Tanto Sudiro dengan agenda upaya damai dan penunjukan Hakim Drs.AGUS YUNIH, S.H.,M.HI, sebagai mediator, Penunjukan ini berdasarkan pada Pasal 82 UU No.7/89 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3/2006 jo PERMA No.1/2008, tertanggal 31 Juli 2008 tentang Prosedur Mediasi di Peradilan.
Persidangan yang berjalan kurang lebih 30 menit ini di ketuai oleh Drs. YASARDIN, S.H.,M.H., dan beranggotakan Drs. AGUS YUNIH, S.H.,M.HI., dan Drs.SARNOTO, M.H., serta Drs. ASOP RIDWAN, M.H., sebagai Paniteranya. Kemudian persidangan ini ditunda sampai dengan hari Rabu Tanggal 03 Desember 2008. Ruang Tunggu dan ruang loby Pengadilan Agama Depok selain penuh oleh para pencari keadilan, adalah juga dipenuhi oleh para pencari berita (wartawan). Mereka (wartawan) rela datang sejak pagi-pagi sekali demi mencari tahu informasi atas perkara tersebut diatas. Ada yang menarik dari pernyataan salah seorang wartawan setelah mencoba menggunakan fasilitas Komputer untuk publik yang disediakan oleh Pengadilan Agama Depok. “Wah bagus nih, baru nemu saya Pengadilan Agama punya website” kemudian petugas informasi Pengadilan Agama Depok memberitahukan bahwa Pengadilan Agama ksususnya di wilayah Jawa Barat telah mempunyai website ! Apa ? sang wartawan kaget, masa sih ? kita jadi gampang dong mengakses informasi, tinggal buka webnya PA dapat deh infonya, lanjutnya. |